tirto.id - Nama DKI Jakarta akan segera berubah menjadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta. Perubahan status ini berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Perubahan status ini sebenarnya bukan yang pertama kali bagi Jakarta. Dilansir dari laman resmi DKI Jakarta, provinsi ini sebenarnya sudah beberapa kali mengalami perubahan nama dan status sejak era penjajahan. Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diketahui resmi diberikan sejak 1961 dan nama DKI Jakarta pun terus dikenal sampai sekarang.
Status DKI disematkan karena Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta juga memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Alasan Mengapa DKI Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ
Sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia akan mengalami perpindahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Jika ibu kota pindah ke Nusantara yang ada di Kalimantan Timur, maka Jakarta otomatis tidak akan menjadi Ibu Kota Negara lagi dan kehilangan statusnya sebagai DKI.
Dalam UU No.3 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa ketika Ibu Kota Negara resmi pindah dari Jakarta ke Nusantara, maka UU No.29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Meski demikian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus walau sudah tidak berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikan oleh Heru dalam konferensi pers Meeting of Governors and Mayors of ASEAN Capitals and ASEAN Mayors Forum (MGMAC-AMF) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, perubahan status Jakarta ini mulai dibicarakan dalam rapat internal kabinet pada Selasa (12/9/2023). Rapat yang digelar di Istana Merdeka tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat tersebut membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Dikutip dari Antara News, RUU DKJ ini pun mengusung konsep untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global sekaligus pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi, maka akan ada strategi khusus yang harus dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari penguatan infrastruktur, penguatan sarana dan prasarana, hingga menyediakan fasilitas untuk kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyampaikan RUU DKJ ini kepada publik dengan harapan ada masukan positif dari masyarakat. Masukan tersebut sangat diperlukan demi menyempurnakan undang-undang serta mewujudkan Jakarta yang lebih baik.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari