tirto.id - RUU DKJ atau Rancangan Undang-Undang Dasar Khusus Jakarta disetujui sebagai RUU usulan inisitaif DPR RI. Hal ini membuat banyak orang mempersoalkan sejumlah pasal-pasal kontroversial di dalamnya salah satunya adalah penunjukan gubernur oleh presiden.
RUU DKJ merupakan hasil dan kesimpulan dari rapat pleno yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 4 Desember 2023.
RUU DKJ mulai menjadi pembahasan utama DPR usai keputusan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, Jakarta yang selama ini sebagai Ibu Kota Negara akan berubah menjadi wilayah dengan kewenangan khusus.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa RUU DKJ disusun mungkin karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.
“Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus,” ujar Mahfud dikutip Antara News.
Daftar Pasal Kontroversial Draft RUU DKJ
Berikut ini sejumlah daftar pasal kontroversial draft RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno DPR pada Senin, 4 Desember 2023.
Pasal 4
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Pasal 10
1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
1. Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
3. Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f. Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
4. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra