tirto.id - Pemerintah menyepakati usulan DPR RI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta ke depan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini status Jakarta masih ibu kota negara meskipun UU DKJ telah ditetapkan menjadi undang-undang.
Ia mengatakan, status Jakarta tak lagi menjadi ibu kota bila presiden mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) ihwal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi Ibu kota Negara Republik Indonesia. Jadi, sepanjang Keppres-nya belum ditandatangani, artinya Ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, revisi UU DKJ dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum terhadap calon kepala daerah di Jakarta yang saat ini bertarung. Salah satu pasal usulan DPR yang akan diubah ialah Pasal 70.
Sebelumnya, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11).
Rapat pleno yang berlangsung sekitar 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.
Keempat pasal itu meliputi Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Nah, memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti," tutur Supratman.
Setali tiga uang dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berkata saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
"[Jakarta] masih ibu kota [negara]. IKN belum menjadi ibu kota negara," kata Tito.
Status Jakarta, kata dia, tak lagi menjadi ibu kota negara bila Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan presiden.
"Jadi, nanti begitu keppres-nya atau perpres-nya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu kota," kata Tito Karnavian.
Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menjadi usul inisiatif DPR RI, Selasa (12/11/2024). UU ini sejatinya belum genap berumur setahun, tetapi direvisi kembali oleh DPR.
Hal itu diputuskan setelah delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapat fraksi masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan dalam ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," kata peserta rapat kompak menjawab.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi