tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan tak ada titipan di balik revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebelum pencoblosan Pilkada 2024, pada 27 November 2024. Adies berkata, revisi UU DKJ ini agar ada kepastian hukum bagi calon kepada daerah terpilih di Jakarta.
Beleid ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
"Ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan revisi UU DKJ dilakukan tidak secara keseluruhan. Menurut Adies, langkah DPR merevisi UU tersebut untuk memastikan gelaran Pilkada Jakarta 2024 berjalan lancar.
"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," tutur Adies.
Selain itu, ia memastikan tidak ada pembahasan Pilkada Jakarta satu putaran di balik revisi beleid tersebut.
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau tidak beberapa putaran, tidak ada," kata Adies.
Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menjadi usul inisiatif DPR RI, Selasa (12/11/2024). UU ini sejatinya belum genap berumur setahun, tetapi direvisi kembali oleh DPR.
Hal itu diputuskan setelah delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapat fraksi masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan dalam ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," kata peserta rapat kompak menjawab.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto