tirto.id - Badan Legislasi (Caleg) DPR merampungkan pembahasan RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebelum 27 November 2024. Beleid ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya target merampungkan beleid tersebut sebelum hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 agar calon kepala daerah yang terpilih memiliki kepastian hukum bila revisi UU DKJ disahkan tepat waktu.
"Urgensinya yang paling penting tanggal 27 November itu adalah waktu sudah dekat. Nanti, ketika setelah ada hasil daripada pemilu kemudian masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta itu menjadi problem. Dan ini kalau problemnya bukan sekadar nama, tetapi akan berefek kepada hukum ke depan seperti itu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan, nantinya calon gubernur dan wakil gubernur terpilih akan berstatus gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jadi, sekarang kalau gubernur DKI, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, maka skema dan sistem pemilunya DKI Jakarta. Setelah menang siapa gubernur dan wakil gubernurnya, beliau itu berstatus pakai gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta," tutur Bob.
Meskipun keputusan presiden (kepres) belum turun, setidaknya ada itikad baik dari DPR RI untuk memberikan kepastian hukum kepada calon kepada daerah yang terpilih.
"Sekalipun kepresnya belum turun. Jadi, itikad baiknya kita sudah ada gitu. Karena undang-undangnya sudah ada," kata Bob.
Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024).
Dalam sidang paripurna yang dihadiri 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU. Dalam proses pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Salah satu poin kontroversial yang sempat menjadi polemik adalah mengenai proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipilih oleh presiden. Namun keputusan itu berubah dan pemilihan di Jakarta tetap langsung dipilih oleh rakyat.
Dalam RUU DKJ yang baru disahkan terdapat sejumlah definisi yang direvisi, pertama mengenai kawasan aglomerasi mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi yang tata caranya diatur oleh peraturan presiden. Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur diatur melalui mekanisme pemilihan.
Selain itu, pemerintah DKJ akan mendapat pemberian 15 kewenangan khusus dari penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata dan ekonomi kreatif hingga pengendalian keluarga berencana.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang