Menuju konten utama

Komisi II DPR Terima Laporan soal ASN Tidak Netral Jelang Pikada

Selain netralitas ASN, Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan pihaknya juga hendak mengungkit soal netralitas para pejabat kepala daerah.

Komisi II DPR Terima Laporan soal ASN Tidak Netral Jelang Pikada
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku anggota komisinya menerima banyak laporan terkait netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun penjabat (Pj) kepala daerah menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pihak yang menunjuk dan memberhentikan penjabat (Pj) kepala daerah. Komisi II DPR RI turut mengajak sejumlah Pj kepala daerah dalam rapat yang digelar hari ini, Senin (11/10/2024).

"Banyak sekali pemberitaan, banyak sekali masukan ke Komisi II DPR RI terkait dengan netralitas ASN menjelang pilkada," sebut Rifqinizamy ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin.

"Kami ingin tahu bagaimana positioning para penjabat ini yang notabene juga merupakan ASN. Eselon 2 untuk para penjabat bupati, wali kota, dan eselon 1 untuk penjabat gubernur," lanjut dia.

Selain netralitas ASN, Rifqinizamy menyebutkan pihaknya juga hendak mengungkit soal netralitas para pejabat kepala daerah. Sebab, ia mengaku menerima sejumlah laporan soal Pj kepala daerah yang tak netral menjelang pencoblosan Pilkada 2024.

Melalui rapat itu, Komisi II DPR RI hendak mengklarifikasi laporan yang diterima kepada para Pj kepala daerah.

"Kami tidak ingin ini menjadi isu yang tidak sehat dalam konteks kita menyelenggarakan pilkada. Kami ingin buka di ruang publik agar kemudian kesungguh-sungguhan para penjabat ini, dalam menyiapkan berbagai hal terkait pilkada, itu bisa kami dengar dengan baik," urainya.

"Kalaupun ada isu, kami bisa klarifikasi dengan baik. Agar apa? Agar pilkadanya bermartabat. Agar hasil dari pilkada punya legitimasi," imbuhnya.

Rifqinizamy menambahkan, jika ada ASN atau Pj kepala daerah tak netral, Kemenpan-RB harus memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami memfasilitasi agar publik, masyarakat Indonesia, punya keyakinan yang penuh bahwa Pj jepala daerah gubernur, bupati, wali kota, tetap dalam rel dan koridor yang sesungguhnya untuk bekerja menyukseskan pilkada ini," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi