Menuju konten utama

DPRD Desak Pemprov DKI Tinjau Ulang Kebijakan Retribusi Sampah

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta lebih mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola sampah daripada melaksanakan retribusi sampah pada 1 Januari 2025 nanti.

DPRD Desak Pemprov DKI Tinjau Ulang Kebijakan Retribusi Sampah
Petugas membuang sampah di TPS Muara Baru, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Armansyah Putra/pras.

tirto.id - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang rencana penarikan retribusi sampah tahun 2025. Fraksi PKS menilai, Pemprov DKI Jakarta lebih baik meningkatkan pelayanan sampah daripada menerapkan retribusi sampah.

"Sebagai rencana Pemprov yang akan menarik retribusi sampah dari masyarakat, maka dengan tegas kami minta untuk ditinjau kembali karena pelayanan pengelolaan sampah dari hilir, tengah dan hulu belum optimal," kata Anggota Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi, dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun 2025 di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin (11/11/20224).

Selain itu, Nabilah menerangkan, sampah di TPS masih ditemukan menumpuk sementara petugas kebersihan masih belum sejahtera. Ia beralasan, sarana penunjang pengangkutan sampah di Jakarta belum merata dan optimal.

Oleh karena itu, Nabilah meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperbaiki sarana-prasarana terlebih dahulu demi mendorong Jakarta menjadi kota global dalam penataan sampah.

"Perlu adanya pengangkutan sampah yang lebih humanis dan lebih modern serta ramah lingkungan seperti menggunakan gerobak motor," tuturnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan skema retribusi sampah rumah tangga di Jakarta per 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan tersebut, diterapkan untuk memantik kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

"Retribusi pelayanan kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Asep menjelaskan, sistem retribusi tersebut nantinya akan dijalankan berdasarkan prinsip 'siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya' atau polluter pays principle.

Baca juga artikel terkait SAMPAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher