Menuju konten utama

Demokrat Gugat UU DKJ ke MK, Minta Wali Kota Dipilih via Pilkada

Menurut Taufiqurrahman, penunjukkan wali kota oleh gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Demokrat Gugat UU DKJ ke MK, Minta Wali Kota Dipilih via Pilkada
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar wali kota/bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.

Taufiqurrahman menggugat pasal terkait wali kota di Jakarta dipilih langsung oleh gubernur. Pasal yang digugat antara lain Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Taufiqurrahman, penunjukkan wali kota oleh gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Dalam sidang nomor perkara 75/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024) hari ini, Taufiqurrahman memperbaiki permohonan uji materinya.

"Untuk petitum ada penambahan Yang Mulia, mungkin yang di tangan Yang Mulia itu sedikit ada kekurangan. Jadi, yang kami bacakan inilah yang di bagian petitum poin 2, khususnya c, d, e, ada tambahan," katanya.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK agar menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materi yang diajukannya.

Lalu, menyatakan Pasal 1 angka 9 UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta konstitusional sepanjang tidak dimaknai wali kota atau bupati sebagai kepala daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri

Kemudian, Pasal 6 Ayat 1 UU 2/2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat otonom.

Sementara itu, pada Pasal 14 Ayat 2 UU 2/2024 diminta untuk dinyatakan inskonstitusional sepanjang tidak dimaknai kota/kabupaten di Provinsi DKJ bersifat daerah otonom.

Ia juga memohon agar Pasal 13 Ayat 3 dinyatakan inskonstitusional sepanjang tidak dimaknai wali kota/ bupati di wilayah DKJ dipilih secara demokratis melalui pilkada

"Pasal 13 Ayat 4 huruf a UU 2/2024 tentang Provinsi DKJ inskonstitusional, sepanjang tidak dimaknai penyelenggaraan kota/kabupaten di DKJ bersifat otonom berdasarkan asas desentralisasi," tutur Taufiqurahman.

Baca juga artikel terkait DKJ atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi