Menuju konten utama

UU DKJ Berpeluang Direvisi dan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, DKJ akan diterapkan dahulu sesuai amanah undang-undang. Nanti bila ada evaluasi, baru peluang revisi itu muncul. 

UU DKJ Berpeluang Direvisi dan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi DPR RI untuk merevisi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja disahkan pada Kamis (28/3/2024).

Puan menegaskan bilamana ada revisi dalam UU DKJ, dia menjanjikan tidak akan dilakukan secara mendadak dan akan ada pemberitahuan sebelumnya.

"Kita lihat nanti untuk merevisi, bukannya tiba-tiba ada revisi ," ujarnya.

Puan menjelaskan bahwa DKJ akan diterapkan terlebih dahulu. Artinya, revisi perlu waktu dan melihat hasil evaluasi usai diterapkan.

"Untuk Undang-undang ini bisa berjalan juga perlu waktu dan kita lihat dulu bagaimana [hasilnya]," kata dia.

Salah satu poin revisi yang diharapkan sejumlah anggota DPR adalah menjadikan DKJ sebagai ibu kota legislatif.

"Itu usulan memang sudah dibahas juga dalam panja-panja yang ada di Baleg, tentu ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting bagaimana undang-undang ini bisa berjalan," ungkapnya.

Puan menegaskan proses pembahasan UU DKJ telah sesuai dengan prosedur, yaitu melibatkan publik dan pemerintah. Ia juga menyebut UU DKJ disahkan palu tepat pada waktunya.

"Yang penting bagaimana undang-undang ini bisa berjalan yang sudah menjadi amanah undang-undang sehingga tidak melewati batas waktu yang ada. Kemudian sudah melalui proses yang dibahas antara pemerintah dengan DPR dan sudah melibatkan berbagai pihak," kata Puan.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Puan mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.

Sidang paripurna itu dihadiri 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai. Dalam proses pengesahan, Fraksi PKS menolak pengesahan RUU DKJ.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, disahkannya UU DKJ adalah upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kawasan yang sudah tak lagi menyandang status ibu kota negara tersebut.

“Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," kata Tito dalam sambutannya.

Baca juga artikel terkait DAERAH KHUSUS JAKARTA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi