tirto.id - "Kalau di bagian Jakarta-nya, dari menyerahkan berkas ke KTP [sama KK]-nya jadi, waktu tunggunya enggak sampai seminggu," ucap Rama (33) saat berbincang dengan Tirto, Selasa (11/6/2024). Ia harus mengurus administrasi pindah kependudukan dari Kota Bekasi ke Jakarta pada 2022 lalu karena ikut alamat istrinya.
Pria yang kini tinggal di Pasar Rebo, Jakarta Timur, ini mengurus perpindahan KTP dari Kota Bekasi ke Jakarta dengan cara manual, yakni bertemu dengan pihak kelurahan dan menyerahkan berkas langsung ke kantor.
Dari pengalaman itu, ia mengakui, proses administrasi dan pemberian KTP baru di Jakarta tergolong cepat. Meski begitu, Rama berharap, pemerintah mau mengoptimalkan pelayanan kependudukan secara daring. Misalnya, hingga pemberitahuan bila KTP sudah jadi.
Selain Rama, Fitang (33) juga mengurus administrasi pindah kependudukan pada 2022. Ia mengurus administrasi kepindahan dari Bekasi ke Jakarta Selatan, sekaligus mengurus dokumen administrasi untuk anaknya. Bersama keluarga dari istrinya, Fitang tidak sampai 72 jam sudah mendapat KTP baru dan mengurus dokumen kependudukan.
"Jadi dalam waktu satu hari itu ngurus berkas-berkas kayak KTP asli dan fotokopi KTP, terus KK. Itu dalam satu dua hari langsung jadi KTP-nya," kata Fitang.
Walau sudah dilayani cepat, Fitang masih tetap mendorong agar pelayanan digital diperkuat pada masa mendatang, supaya tidak perlu ke tempat pelayanan publik.
Baik Rama maupun Fitang sama-sama harus mengurus penggantian KTP sebagai dampak dari penggantian nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Harus diakui, perubahan status Jakarta memang berimbas pada dokumen administrasi kependudukan, salah satunya KTP. Pemprov DKI Jakarta harus mengubah cukup banyak, yakni sekitar 8,3 juta KTP DKI Jakarta menjadi KTP DKJ, setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan, perubahan administrasi dalam birokrasi memang biasanya mengikuti perubahan regulasi yang menjadi payung hukum status administrasi tersebut.
"Dampaknya perubahan status administrasi harus difasilitasi pemerintah Jakarta dengan membebaskan biaya perubahan statusnya," ujar Riko kepada Tirto, Selasa (12/6/2024).
Ia menyarankan perubahan KTP warga Jakarta tidak dilakukan secara massal atau serentak. Misalnya, layanan pertama dilakukan kepada warga yang baru mau membuat KTP di Jakarta.
Sementara, warga lama tidak perlu ada kewajiban, karena sifatnya hanya perubahan nomenklatur saja. Kewajiban penggantian KTP bagi warga lama dilakukan bila memang sudah ada kejelasan soal teknis penggantian KTP dari DKI ke DKJ.
"Lebih tepat membuat peraturan terkait penamaan. Berbeda dengan pengurusan KTP baru untuk mereka yang baru memiliki, maka diberikan KTP sesuai nama DKJ, bukan lagi DKI," imbau Riko.
Mitigasi Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin membenarkan, pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menandakan Jakarta bukan lagi ibu kota. Hal itu lantas berimbas pada perubahan dokumen kependudukan warga Jakarta dari DKI Jakarta menjadi DKJ.
Ia mengungkapkan, pemerintah sudah memitigasi permasalahan data administrasi kependudukan tersebut. "DKI Jakarta telah memperhitungkan kebutuhan blangko yang diperlukan untuk pergantian KTP tersebut," jelas Budi, Selasa (12/6/2024).
Dia menguraikan, pihaknya masih menunggu kesiapan pemerintah pusat terkait kebutuhan blangko KTP. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Budi memaparkan, ada sekitar 8,3 juta warga yang akan disesuaikan KTP-nya. Ia menambahkan, pergantian KTP dengan cara cetak ulang dilakukan secara bertahap, termasuk yang hilang dan rusak.
Sementara itu, teknis lebih lengkapnya masih dalam tahap pengkajian. Namun, Budi tidak memungkiri bahwa perubahan bisa dilakukan secara simultan kepada seluruh warga Jakarta jika didukung pemerintah pusat.
"Namun untuk perubahannya akan dilakukan menunggu terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta," lanjut Budi.
Menurutnya, pemerintah juga menyatakan, warga tidak perlu menyesuaikan dokumen administrasi kependudukan ke DKJ, jika sudah memiliki dokumen adminduk yang dicetak sebelum Keppres terbit.
"Adapun untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbit Keppres mengenai perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta, maka tidak perlu melakukan penyesuaian atau perubahan dokumennya," tegas Budi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto