Menuju konten utama

Benarkah KTP Warga DKI Jakarta Diganti Jadi DKJ & Berlaku Kapan?

Kapan KTP warga DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ? Bagaimana aturan perubahannya? Simak melalui artikel ini.

Benarkah KTP Warga DKI Jakarta Diganti Jadi DKJ & Berlaku Kapan?
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Usai Presiden Jokowi teken UU DKJ, Jakarta secara resmi statusnya akan berubah dari DKI menjadi DKJ. Lalu, apakah benar KTP warga DKI juga akan diubah menjadi DKJ?

Di samping penekanan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menekankan bahwa sekitar 3 juta KTP Warga Jakarta di tahun ini akan berubah, menyusul bergantinya status Jakarta dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, sekitar 8,3 juta KTP DKI Jakarta harus diganti. Artinya, penggantian KTP DKI menjadi DKJ akan dilakukan menyeluruh secara bertahap.

Budi menjelaskan pergantian KTP ini menindaklanjuti diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Jakarta (UU DKJ).

Kendati adanya penggantian, hal tersebut menurut Budi tidak akan berdampak pada pelayanan publik yang mengharuskan masyarakat menggunakan NIK-nya masing-masing.

Beranjak dari hal tersebut, lantas mulai kapan KTP warga Jakarta berubah menjadi DKJ dari DKI?

KTP Warga DKI Akan Diganti Jadi DKJ Berlaku Kapan?

Kadis Dukcapil, Budi Awaludin, memastikan bahwa KTP warga Jakarta akan berubah dari DKI menjadi DKJ.

Pemberlakuan itu akan ditujukan bagi 8,3 juta warga Jakarta yang memiliki KTP masih DKI.

Akan tetapi, jelas Budi, penggantian itu akan diberlakukan secara bertahan. Di tahun ini, Pemprov Jakarta mencanangkan akan mengganti 2-3 juta KTP DKI menjadi DKJ.

Budi menambahkan warga Jakarta yang ingin mengganti KTP-nya dapat dimulai setelah UU DKJ diberlakukan di tahun ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Artinya, warga Jakarta berkemungkinan dapat segera mengganti KPT-nya dari DKI menjadi DKJ.

Kendati telah diteken dan disahkan Presiden, UU DKJ ini akan diberlakukan setelah ditetapkannya Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra