tirto.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memerintahkan seluruh kadernya di fraksi DPR RI dan DPRD DKI Jakarta untuk menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Surya Paloh memerintahkan kadernya menolak RUU tersebut karena terdapat klausul jabatan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden, bukan melalui mekanisme Pilkada atau Pilgub.
"Memerintahkan fraksi Partai Nasdem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/12/2023).
Surya Paloh menjelaskan Jakarta merupakan wilayah istimewa yang memandatkan gubernur untuk memilih wali kota dan bupati. Oleh karenanya, Ia meminta pemerintah dan pembuat kebijakan publik memahami ketentuan tersebut.
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di tanah air," kata dia.
Paloh mengingatkan kepada setiap elemen pemerintahan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif bahwa Jakarta membutuhkan pemilu sebagai pola sirkulasi demokrasi.
"Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini," kata Surya.
Paloh juga mengajak kepada setiap elemen masyarakat untuk menolak RUU DKJ. Ia mengaitkan semangat demokrasi merupakan amanat Reformasi 1998.
"Mengajak segenap kekuatan pro demokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari reformasi 98," kata dia.
DPR RI telah menyetujui RUU DKJ menjadi RUU usulan DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2023).
Dalam putusan itu, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU PDKJ sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil, yaitu Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus jakarta dapat disetujui RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta sidang disusul ketuk palu oleh Lodewijk.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan