tirto.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, selesai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Rabu (3/7/2024).
Usai diperiksa, Dahlan menyebut tak pernah membahas soal LNG dengan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang merupakan terdakwa dalam perkara ini.
“Ya, mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa [membahas], cuma kan belum tentu tidak,” kata Dahlan kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024)
Berdasarkan pemantauan Tirto, mengenakan baju lengan panjang berwarna merah marun dan topi putih bergaris hitam, Dahlan diperiksa selama kurang lebih 45 menit. Dia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.13 WIB.
Menurutnya, dia ditanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penyidik KPK, kata Dahlan, juga menanyakan ada tidaknya pembahasan soal pengadaan LNG dalam rapat tersebut
“Jawabannya Anda sudah tahu,” tegas Dahlan.
Dia menegaskan RUPS itu juga tidak pernah terlaksana. Ia juga tak pernah secara spesifik membahas pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), termasuk dengan Karen yang pernah menjabat sebagai direktur utama.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2014.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero).
Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi