Menuju konten utama

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Dalam kasus ini terdapat 26 orang yang datanya digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Kendati demikian, baru 12 orang yang telah terdata.

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

tirto.id - Polisi menjadwalkan pemanggilan terduga pelaku kasus penyalahgunaan data diri pelamar di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dalam kasus tersebut, terduga pelaku berinisial R, mantan karyawan konter ponsel.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, menyebut surat panggilan sudah dikirim kepada terduga pelaku.

"Rencana minggu depan diperiksa," tutur Armunanto, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa berjumlah enam orang. Semuanya adalah korban yang sudah didata.

"Masih menunggu jadwal para saksi-saksi," ucapnya.

Dalam kasus ini terdapat 26 orang yang datanya digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Kendati demikian, baru 12 orang yang telah terdata.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan selain menggunakan modus membuka lowongan, pelaku juga memakai taktik pemberian hadiah undian.

“Kedua, menawarkan hadiah undian dengan syarat memberi data identitas diri berupa KTP dan foto dengan KTP,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, mengklaim sudah mengidentifikasi pelaku penyalahgunaan data diri pelamar kerja konter ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC).

"Yang pasti sudah diidentfikasi. Kita bertahap ya, pertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti lain, baru puncaknya kami memeriksa terlapor," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Baca juga artikel terkait DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi