Menuju konten utama

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina

KPK memeriksa Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) periode  2011-2014.

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2014. Pemanggilan tersebut dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024).

"Hari ini Rabu (3/7/2024), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014, pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (3/7/2024).

Selain Dahlan, KPK juga memeriksa satu orang lainnya bernama Yudha Pandu Dewanata. Dari pantauan Tirto, hingga pukul 14.00 WIB, belum terlihat kedatangan Dahlan di gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berinisial HK dan YA.

Tessa belum mau mengungkapkan lebih detail terkait peran kedua tersangka baru tersebut. Dia berdalih akan menyampaikan informasi lebih lengkap ke publik bila proses penyidikan telah selesai.

Tessa hanya memastikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara korupsi yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk terdakwa Karen Agustiawan. Meskipun, kata Tessa, KPK menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh terdakwa dalam putusannya.

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Karen 11 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LNG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin