Menuju konten utama

Karen Agustiawan Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Karen Agustiawan tetap divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Karen Agustiawan Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair pada PT Pertamina 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina itu, yakni hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Status Perkara: Penerimaan Memori Kasasi," tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, yang dikutip, Senin (14/10/2024).

Selain itu, pihak KPK juga mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. KPK mengajukan kasasi pada 17 September 2024, sementara Karen menyusul pada 19 September 2024.

Sebelumnya, Karen tetap divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam putusan banding di PT DKI Jakarta.

Dalam putusan nomor 41/PID SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024 dan mengubah putusan pada barang bukti.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus TPK/2024/PN.JKT PS3, tanggal 24 Jun 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai barang bukti," mengutip dari putusan banding di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang tidak disebutkan jenisnya tersebut, diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto