tirto.id - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021.
“Agenda putusan majelis hakim,” mengutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PN Jakarta Pusat.
Sidang putusan tersebut, akan dilaksanakan di ruangan Kusuma Atmaja sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Karen Agustiawan, dengan pidana 11 tahun penjara dalam korupsi liquefied natural gas (LNG) 2011-2021. Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Wawan menuturkan, Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.
Jaksa meyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Jaksa menuntut Karen membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 miliar dan 104.016 dolar AS.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang