Menuju konten utama

Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

JPU tuntut Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.

Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, saat menghadiri sidang tuntutan terkait dugaan korupsi pembelian LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024). tirto.id/Auliya Umayya

tirto.id - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana 11 tahun penjara dalam korupsi liquefied natural gas (LNG) 2011-2021. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Wawan menuturkan, Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta. Jaksa meyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Jaksa menuntut Karen membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 miliar dan 104.016 dolar AS.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD104.016," ujar Wawan.

Wawan menyebut, hal memberatkan tuntutan yaitu Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan tuntutan yaitu Karen bersikap sopan selama persidangan.

Kemudian, Wawan menuturkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Karen dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, Wawan menjelaskan, jika harta benda Karen tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Dalam kasus ini, Karen didakwa oleh Jaksa KPK atas dugaan korupsi lantaran memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas.

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada Senin (12/2/2024).

Selain itu, Karen dinilai tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction trains 1 dan train 2.

Karen juga dinilai memberikan kuasa kepada Yenny Andayani selaku SVP Gas and Power PT Pertamina (2013-2014) untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (LNG) Corpus Christi Liquefaction Train 1. Padahal, saat itu, beberapa direksi belum menandatangani risalah rapat direksi dan dia pun tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina.

Akibat perbuatan tersebut, Karen dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Jaksa meyakini Karen memperkaya diri sendiri hingga sekitar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

Tindakannya itu mengakibatkan PT Pertamina merugi hingga 113.839.186,60 dolar AS sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin