tirto.id - Hakim anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Mulyono Dwi Putranto, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Perbedaan tersebut disampaikan Mulyono terhadap putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 dengan terdakwa Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, Alfian Nasution, serta Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
Menurut Mulyono, Alfian dan Hanung seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan karena unsur negara yang ditudingkan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Salah satu hal yang membuat Mulyono berbeda pendapat dengan hakim lainnya adalah terkait prosedur audit yang dalam pendapatnya tidak dilakukan secara independen dan di bawah tekanan penyidik kejaksaan.
"Auditor seharusnya dapat leluasa menuangkan hasil audit dengan murni investigasi secara profesional, mandiri menggunakan metode audit yang cukup lengkap guna meyakinkan diri secara profesional," kata Mulyono dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Mulyono juga menilai bahwa auditor tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai kompleksitas bisnis minyak internasional yang melibatkan teknologi tinggi dan risiko fluktuasi pasar yang ekstrem. Pernyataan tersebut didasari oleh temuan sejumlah lampiran yang hilang sehingga menurut Mulyono telah terjadi logika hukum yang menyimpang.
"Akibatnya pelanggaran atau penyimpangan dari hasil audit yang ditemukan menjadi meragukan, tidak masuk logika hukum dan tidak meyakinkan apakah itu memang benar-benar terjadi penyimpangan yang kemudian dalam peristiwa hukum menjadi perbuatan pelanggaran atau melawan hukum yang dilakukan terdakwa," terangnya.
Oleh karenanya, Mulyono menyimpulkan bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari diri Alfian dan Hanung. Mulyono juga menyebut kedua terdakwa telah bekerja secara profesional di Pertamina sesuai dengan kaidah aturan dari regulasi pemerintah maupun internal perusahaan.
"Terdakwa adalah pelaku bisnis energi yang memahami dinamika lapangan. Keputusan satu kontrak berdampak pada operasional kilang secara total. Tidak bisa bisnis sekompleks ini dinilai hanya dari satu angka atau satu transaksi yang dicabut dari konteksnya," tegas Mulyono.
Meski demikian, dalam amar putusan, empat majelis hakim lainnya tetap meyakini bahwa ALfian dan Hanung terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 160 hari penjara apabila nominal tersebut tak dibayarkan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























