tirto.id - Manager Industri PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Samuel Hamorangan, menjelaskan soal kondisi pasar penjualan solar nonsubsidi, hingga strategi bisnis yang dijalankan perusahaan untuk bertahan dalam liberalisasi.
Hal tersebut disampaikan Samuel saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero. Duduk sebagai terdakwa yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, para terdakwa disebut telah menyetujui kontrak penjualan minyak di bawah bottom price hingga menimbulkan kerugian. Namun, kesaksian Samuel menyatakan sebaliknya.
Dia menjelaskan bottom price diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang. Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen.
"Kalau bottom price itu sudah ada periodenya, misalnya tanggal 1 sampai 14, 15 sampai akhir bulan dan itu berlaku di periode spot, yang dimaksud spot ini adalah memang yang tidak ada komitmen waktu, jangka waktu pengiriman BBM," kata Samuel di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dokumen bottom price bukan merupakan dokumen regulasi, keputusan direksi, maupun aturan mutlak. Bottom price ini, hanya digunakan untuk konsumen spot.
Samuel menjelaskan persaingan pasar penjualan solar nonsubsidi juga sangat ketat. Terlebih, kata Samuel, sejak 2021, pemerintah telah membebaskan perusahaan selain Pertamina untuk mengimpor minyak dan dipasarkan di Indonesia.
"Setau saya ada lebih dari 100 perusahaan yang punya izin itu, di luar Pertamina," katanya.
Bebasnya izin impor yang disebut sebagai liberalisasi ini, bahkan menggerus pasar Pertamina hingga 20 persen. Samuel menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran Pertamina sebagai perusahaan pelat merah, harus memenuhi kebutuhan BBM di wilayah lainnya.
Sementara, para pesaing yang merupakan pihak swasta bisa fokus untuk mencari wilayah yang paling menguntungkan.
Oleh karena itu, Samuel menegaskan terjadi economic of scale. Sehingga, bisnis dilakukan dengan penerapan harga yang fluktuatif setelah cost fix terpenuhi.
"Setelah itu berapa pun yang kita jual, akan menambah laba," tuturnya.
Samuel menjelaskan saat terjadi penurunan market share usai terbukanya pasar swasta, dengan adanya strategi fleksibilitas harga, market share kembali pulih.
Bahkan, Samuel menyebut para periode para terdakwa menjabat di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina Persero ini, mendapatkan keuntungan yang tinggi, hingga menjadi kontributor profit terbesar.
Kata Samuel, dengan adanya strategi yang disesuaikan dengan kondisi yang ada, membuat Pertamina masih bertahan.
"Kalau gak begitu, saya khawatir Pertamina tinggal nama," pungkasnya.
Sementara, Koordinator Tim Advokat para terdakwa, Luhut M P Pangaribuan, mengatakan dalam persidangan telah terungkap bahwa penetapan harga jual merupakan hasil negosiasi profesional antara tim dan konsumen, bukan arahan dari Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya.
"Para saksi menjelaskan bahwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya menerima pengusulan penandatanganan kontrak melalui memorandum resmi, yang di dalamnya telah dihitung estimasi keuntungan dan pendapatan, serta formula harga yang dari tahun ke tahun justru terus membaik," kata Luhut.
Dia juga menegaskan bahwa, berdasarkan kesaksian para saksi, terungkap bahwa tidak pernah ada penjualan minyak di bawah HPP maupun harga dasar. Dia menyebut, selama ini penjualan solar industri selalu membukukan keuntungan serta menjadi salah satu kontributor utama laba perusahaan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































