Menuju konten utama

Polri: Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Naik Penyidikan

Bareskrim Polri mengindikasikan PT DSI juga menciptakan proyek fiktif untuk menipu peminjam asli.

Polri: Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Naik Penyidikan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah naik ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menyebutkan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tutur Ade.

Ade Safri mengungkapkan Bareskrim telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar platform investasi PT DSI kepada para lender. Ia menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 1.500 orang.

“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi. Yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah lender yang diduga menjadi korban cukup signifikan.

“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ujarnya.

Bareskrim juga membuka peluang jumlah korban akan terus bertambah. Pasalnya, PT DSI diduga telah menjalankan kegiatan usahanya sejak 2018, sebelum mengantongi izin resmi dari OJK.

“Kami perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” tutur Ade.

Mulanya, Ade mengatakan polisi menerima laporan tersebut pada Juni 2025. Lalu dalam laporan itu, para pemberi pinjaman mengaku kesulitan menarik dana dari platform PT DSI.

“Mengadukan bahwa kesulitan melakukan penarikan dana, kesulitan melakukan penarikan dananya yang sudah dimasukkan, deposit ke rekening escrow P2P (peer to peer) DSI pada platform DSI,” kata Ade.

“Di mana masyarakat atau lender ini menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada pihak kedua, dalam hal ini adalah borrower melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Tadi sudah disampaikan oleh saudara-saudara kita dari paguyuban lender, itu adalah 23 persen. Sebenarnya di mana pembagiannya adalah 18 persen akan diberikan kepada para lender ini dan 5 persen masuk kepada DSI,” ucapnya.

Ade menyebut pihaknya mengindikasi PT DSI menciptakan peminjam palsu di platform itu. Dugaan pihaknya, PT DSI juga menciptakan proyek fiktif untuk menipu peminjam asli.

“Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini,” tutur Ade.

“Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSl ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” imbuh Ade.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama