Menuju konten utama

Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Pembalakan di Tapanuli

Gelar perkara penetapan tersangka direncanakan pekan depan. Sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa.

Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Pembalakan di Tapanuli
Petugas Gakkum Kemenhut bersama barang bukti kayu bulat yang berhasil diamankan sebagai bagian penyelidikan pencucian uang di salah satu PHAT di wilayah Batang Toru, Sumatera Utara. ANTARA/HO-Kemenhut
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, penyidikan dilakukan terhadap PT TBS yang diduga melakukan pembukaan lahan ilegal.

"Update terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan, persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka, (dilaksanakan) minggu depan," ucap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni kepada wartawan, dikutip Rabu (31/12/2025).

Irhamni menerangkan, proses pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan guna melengkapi alat bukti penetapan tersangka. Namun, dia belum mau memaparkan, apakah dalam hal ini penetapan tersangka dilakukan terhadap perorangan atau perusahaan.

"Sudah 18 [saksi yang diperiksa]," tutur dia.

Ditegaskan Irhamni, untuk dugaan tindak pidana illegal logging di Sumatera Barat dan Aceh hingga kini masih di tahap penyelidikan. Kendati demikian, dia memastikan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan itu disimpulkan dalam gelar perkara Dittipidter bersama Direktur D JAM Pidum Kejaksaan Agung, Selasa (16/12/2025).

Brigjen Moh. Irhamni selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengungkap, dalam penyidikan ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan saja yang diperkuat bukti-buktinya.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ungkap Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Dijelaskan Irhamni, hingga saat ini memang belum dilakukan penetapan tersangka meskipun subjek pidana sudah jelas PT TBS. Dari gelar perkara pertengahan Desember, kata dia, juga terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti yang akan dipenuhi tim penyidik untuk memperkuat perbuatan pidana.

"Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa," tutur Irhamni.

Baca juga artikel terkait ILLEGAL LOGGING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto