Menuju konten utama

Kejagung Ungkap Pelaku Perorangan Illegal Logging di Sumatra

Proses penyelidikan masih dilakukan Satgas PKH atas tindak pidana yang dilakukan hingga mengakibatkan longsor dan banjir bandang di Sumatra.

Kejagung Ungkap Pelaku Perorangan Illegal Logging di Sumatra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan soal eksekusi terpidana kasus suap hakim PN Surabaya, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas perorangan yang melakukan illegal logging di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Individu ini pun tengah dalam proses penyelidikan oleh Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) atas tindak pidana yang dilakukan hingga mengakibatkan longsor dan banjir bandang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan unsur perorangan yang didalami dari banjir bandang dan longsor di Sumatra Barat sebanyak dua orang.

"Perorangan ada atas nama AZ dan S," ungkap Anang melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2025).

Dijelaskan Anang, kedua orang tersebut diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal di daerah Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin, Kuranji, dan Anai. Selain keduanya, ada juga sembilan perusahaan yang masih dalam penyelidikan.

Anang menuturkan untuk di wilayah Sumatra Utara terdapat empat perorangan. Mereka adalah PANJA, JA, A , dan D.

"Ini terkait dengan DAS Batang Toru dan Garoga," ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan perusahaan yang tengah didalami dalam kaitannya dengan bencana alam di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Bahkan, satu dari puluhan perusahaan ini telah ditingkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Dansatgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, menyebutkan untuk di Aceh terdapat sembilan perusahaan yang menjadi objek penyelidikan.

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT," ucap Dody dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dody menuturkan, untuk di daerah Sumatera Utara terdapat delapan perusahaan yang didalami. Perusahaan ini bertanggung jawab atas kawasan hutan di DAS Batang Toru, Garoga, dan Langkat.

"Termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT, Pemegang Hak atas Tanah," tutur dia.

Lebih lanjut dijelaskan Dody, untuk di Sumatera Barat jumlah perusahaan yang tengah didalami sebanyak 14. Perusahaan ini, kata dia, adalah entitas lokal di Sumatera Barat.

"Diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait ILLEGAL LOGGING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto