tirto.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu 30 hari kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bisa mengungkap dalang praktik pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Kemenhut beberapa waktu lalu, Riyono menyebut Komisi IV memberikan kesimpulan bahwa adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.
“Hasil Raker nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya, segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya,” kata Riyono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/12/2025).
Riyono mengatakan kerusakan alam yang masif hingga menewaskan ratusan orang di Sumatra membawa duka nasional. Setelah bancana berlalu pun, banyak daerah yang masih terisolasi dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan.
Dia juga menyebut kerugian material yang disebabkan bencana ini bisa mencapai Rp10 triliun lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.
“Rapat kerja memberikan gambaran, paparan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tambah politikus dari Fraksi PKS itu.
Selain itu, Riyono merespons adanya video viral log kayu yang terbawa banjir. Kayu-kayu tersebut diduga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha yang justru melakukan tindakan ilegal.
“Sampai sekarang, Kemenhut belum bisa jelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?,” ucapnya.
“Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 objek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” tanyanya.
Oleh karena itu, Riyono mendesak Menhut Raja Juli agar bisa mengungkap dalang illegal logging sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, bersamaan dengan dimulainya kembali Masa Sidang DPR RI 2026.
“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tutup Riyono.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























