Menuju konten utama

Polri dan Kemenhut Datangi 2 Lokasi Usut Dugaan Illegal Logging

Secara paralel tim datang ke Garuga dan Agoli di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Polri dan Kemenhut Datangi 2 Lokasi Usut Dugaan Illegal Logging
Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dengan pengusutan kayu gelondongan di Sumatra yang terbawa arus banjir bandang, Kamis (4/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim gabungan Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami dugaan illegal logging dengan mendatangi Garuga dan Agoli di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Upaya ini sebagai tindak lanjut temuan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang beberapa waktu lalu.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkap bahwa tim telah turun ke dua lokasi yang terindikasi menjadi sumber asal kayu gelondongan sebelum terbawa aliran air banjir bandang. Kedua lokasi ini berada di daerah aliras sungai (DAS).

"Secara paralel dari pihak kepolisian sudah turun ke dua daerah Garuga dan Agoli dua DAS yang ada di Batangtoru, namun bagaimana konkret lebih baik tim bekerja secara sinergis dan akan kami laporkan secara reguler ke publik," ucap Raja Juli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Dia bilang, dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, telah dibahas tindak lanjut penanganan kasus ini. Kementerian Kehutanan sendiri memiliki beberapa catatan terkait indikasi pembalakan liar yang masih perlu dibuktikan.

"Identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan. Tapi sekali lagi [perlu pembuktian] apakah itu berasal dari illegal logging, dari pembukaan lahan sawit, atau tambang, kemudian kayu ditumpuk ketika ada banjir longsor terdorong ke sungai," tutur dia.

Raja Juli tak menutup kemungkinan juga, kayu-kayu gelondongan tersebut berasal dari perusahaan pemegang hak atas tanah (PHAT). Dalam hal ini, kemungkinan adanya pengelolaan kawasan hutan dengan memperluas kawasan.

Raja Juli mengatakan, perluasan itu kerap dijadikan modus pencucian kayu oleh perusahaan. Kendati demikian, masih perlu pembuktian lebih lanjut untuk memastikan dugaan itu.

Di sisi lain, Kapolri pendalaman asal muasal kayu ini harus menelusuri aliran sungai. Sehingga, jajarannya pun telah dikerahkan di lokasi untuk melakukan sejumlah pendalaman.

"Tim sedang turun nanti bersama-sama dengan tim dari kehutanan untuk menyusuri dari daerah aliran sungai yang terdampak sampai dengan kita tarik ke hulu dan hilirnya," kata Sigit.

Baca juga artikel terkait ILLEGAL LOGGING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah