Menuju konten utama

Bareskrim Sudah Mulai Penyelidikan Illegal Logging di Sumatra

Dugaan itu muncul dari peristiwa bencana longsor dan banjir bandang yang menyeret banyak kayu gelondongan di Sumatra.

Bareskrim Sudah Mulai Penyelidikan Illegal Logging di Sumatra
Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA/HO-Warga
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sudah memulai penyelidikan dugaan illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di Sumatra. Dugaan itu muncul dari peristiwa bencana longsor dan banjir bandang yang menyeret banyak kayu gelondongan.

"Sedang penyelidikan," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/12/2025).

Dia menerangkan saat ini proses pendalaman masih berlangsung, sehingga belum banyak yang bisa diungkap ke publik. Dia menyampaikan, sampai saat ini pun belum dapat dipastikan dari mana asal mula kayu gelondongan itu hingga akhirnya terseret air banjir bandang.

"Belum tahu asalnya ya. Sedang penyelidikan," ungkap Irhamni.

Sebelumnya, kasus dugaan illegal logging ini juga akan didalami oleh Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung. Namun, pendalamannya akan dilakukan setelah penanganan bencana banjir bandang dan longsor dilakukan.

Ketua Satgas PKH Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku akan ada tim yang diturunkan ke daerah tersebut jika sudah selesai masa pemulihan bencana.

"Iya, Satgas PKH akan teliti kondisi hutan di sana. Ya setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa diatasi dulu," ucap Febrie kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PEMBALAKAN LIAR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto