Menuju konten utama

Kemenhut Proses Hukum Kasus Pembalakan Hutan Sipora di Mentawai

Pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Sipora, diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp447 miliar.

Kemenhut Proses Hukum Kasus Pembalakan Hutan Sipora di Mentawai
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho (kedua kanan), memeriksa barang bukti kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kep. Mentawai, Sumatera Barat yang diangkut ke Gresik, Jawa Timur, Senin (1/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp447 miliar.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai pada 2 Oktober 2025.

Rudianto bilang, perkara ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Saat ini, jaksa dan penyidik siap melimpahkan perkara tersebut ke proses pengadilan.

Dia menyebut total potensi kerugian negara (DR & PSDH) sebesar Rp 1.443.468.404. Ketentuan denda pelanggaran ini, belum termasuk kerugian lingkungan. Rusaknya hutan, kata dia, dapat berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. Antara lain seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Oleh sebab itu ditegaskan, tindakan PT BRN yang melakukan penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat telah menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.

Berdasarkan hitungan sementara, total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447.094.787.281.

"PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025,” kata Rudianto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (1/12/2025), dikutip dari Antara.

PT BRN menggunakan modus menebang kayu di luar PHAT, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Penebangan menyasar areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi.

“Lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal," paparnya.

Rudianto pun membeberkan, penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik. Penindakan dilakukan dalam operasi Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.

Kemudian, Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur pada 11 Oktober 2025 kembali mengamankan dua kapal. Terdiri dari satu unit Kapal Tugboat TB JENEBORA1 beserta satu unit Kapal Tongkang TK KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan serupa menyampaikan penindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir.

"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," katanya.

Pada saat yang sama, kata Dwi Januanto, Kemenhut mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk "memutihkan" kayu ilegal.

Kemenhut sendiri telah membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

"Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis," demikian Dwi Januanto.

Baca juga artikel terkait PEMBALAKAN LIAR

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah