Menuju konten utama

Raja Juli Klarifikasi Foto Main Domino dengan Aziz Wellang

Ia mengaku tidak mengenal dua pemain domino lain yang saat itu bermain dengannya.

Raja Juli Klarifikasi Foto Main Domino dengan Aziz Wellang
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) mengunjungi kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

tirto.id - Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait foto yang beredar luas di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang bermain domino bersama Aziz Wellang, sosok yang disebut-sebut sebagai pembalak liar.

Foto dan informasi ini pertama kali dipublikasikan oleh Tempo, dan menampilkan Raja Juli mengenakan batik lengan panjang, duduk di meja bermain domino bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia, Andi Rukman Nurdin Karumpa, serta pengusaha Aziz Wellang.

Menanggapi beredarnya foto tersebut di media, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut momen itu terjadi saat dirinya bertemu dengan Menteri Pelindungan P2MI, Abdul Kadir Karding, di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Di organisasi tersebut, Karding menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

“Saya berdiskusi dengan Mas Menteri Karding berdua saja di ruang bagian belakang selama 2 jam-an lebih. Tidak ada diskusi kami menyangkut kasus pembalakan liar sama sekali. Mendekati jam 24.00 saya pamit pulang ke beliau,” ujar Raja Juli dalam keterangan yang diterima Tirto, Sabtu (6/9/2025).

Raja Juli menjelaskan bahwa saat melewati ruang tamu di posko KKSS, ia dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding diajak oleh beberapa orang untuk ikut bermain domino. Ia mengaku tidak mengenal dua pemain domino lain yang saat itu bermain dengannya. Lalu, setelah foto itu beredar luas, ia baru tahu bahwa salah satu sosok yang ikut main tersebut Aziz Wellang, yang sempat diberitakan sebagai pembalak liar.

“Bagi saya tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” ujar Raja Juli.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tirto, Aziz Wellang memang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembalakan liar pada November 2024.

Meski begitu, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diakses Tirto dari pengacara Aziz Wellang, dengan kop surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggal 14 Februari 2025, penyidikan terhadap Aziz Wellang, terkait beberapa hal, termasuk soal perusakan hutan, telah dihentikan. Hal ini mengacu pada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.PRA/2024/PN.Jkt.Pst. tanggal 9 Desember 2024.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty