tirto.id - Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk melakukan pendalaman atas kayu gelondongan yang terseret air banjir bandang beberapa waktu lalu. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari ilegal logging.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan tim penyelidik menelusuri area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut. Kemudian, dilakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/25).
Irhamni memastikan penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk meningkatkan status hukum ke proses penyidikan. Informasi pembukaan lahan pun diperoleh dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” kata Irhamni.
Irhamni mengatakan tim penyelidik juga menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Tim penyelidik pun akhirnya menelusuri hingga hulu untuk mengetahui secara menyeluruh.
Sedimentasi sendiri, kata Irhamni, disebabkan adanya ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan, terutama kalau pembukaan lahan dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL. Apabila pembukaan dilakukan secara legal, tentunya harus taat kepada UKL-UPL.
“Itu yang mengakibatkan perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, kami seharian menelusurkan di daerah (desa) Pantai Kera, Aceh Timur. Kemudian di Simpang Jernih,” tutup Irhamni.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































