tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terkait dugaan pembalakan liar (illegal logging) dari temuan kayu gelondongan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Kayu gelondongan itu terbawa arus banjir bandang dan menjadi perhatian publik.
"Sudah (penetapan tersangka)," konfirmasi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni saat dihubungi, Selasa (6/1/2025).
Dia menyatakan, status tersangka ditetapkan kepada perorangan dan korporasi setelah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan. Dalam hal ini, tersangka korporasi adalah PT TBS.
"Dua-duanya (tersangka perorangan dan korporasi)," kata Irhamni singkat.
Meski begitu, Irhamni belum merinci lebih lanjut terkait identitas tersangka individu. Dia juga belum menjelaskan apakah tersangka perorangan akan dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan itu disimpulkan dalam gelar perkara Dittipidter bersama Direktur D JAM Pidum Kejaksaan Agung, pada pertengahan Desember 2025.
Brigjen Moh. Irhamni selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengungkap, dalam penyidikan ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan saja yang diperkuat bukti-buktinya.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ungkap Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























