tirto.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan etomidate telah masuk dalam golongan II narkotika. Obat bius tersebut kerap dicampurkan menjadi liquid vape oleh pelaku tindak pidana.
“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika,” tutur Eko kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Masuknya etomidate dalam golongan II narkotika sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 November 2025.
“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis salah satu poin dalam aturan tersebut.
Atas terbitnya aturan ini, kata Eko, penindakan terhadap vape etomidate akan makin memiliki landasan hukum yah kuat. Terlebih, penyebaran sudah semakin marak di Indonesia.
Menurut Eko, dengan adanya peraturan ini dan pengenaan pasal dalam Undang-Undang Narkotika, maka pengguna berhak mengajukan rehabilitasi. Sebab, sebelumnya penindakan hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang tidak mencantumkan rehabilitasi bagi para pengguna.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai Undang-Undang Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan Undang-Undang Kesehatan,” ucap Eko.
Diketahui, penindakan terhadap vape etomidate ini baru saja dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim penyidik mengungkap laboratorium pembuatan vape etomidate di JL. HM JONI, Teladan Baru, Kec. Medan Kota, Sumatra Utara.
Vape mengandung obat bius ini diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan dan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
“Dapam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang tang akan memproduksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/2025).
Eko menerangkan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran vape etomidate Malaysia-Indonesia. Sebab, bahan baku pembuatannya memang sejauh ini selalu berasal dari negara tetangga tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































