tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Selain itu, tim penyidik juga menangkap Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin terkait dengan operasional peredaran ganja dari ladang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir, sementara Khairul Mazikin bertugas mengemas ganja. Kedua tersangka bekerja bersama Muhammad Ramadan yang bertugas mengantarkan paket.
"Tim penyidik kini masih melakukan pengejaran terhadap DPO Muhammad Ramadan," ujar Eko dalam keterangan resmi, Selasa (24/6/2025).
Eko menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil yang membawa ganja tersebut.
Setelah melakukan pembuntutan, kata Eko, tim penyidik terpaksa menabrak mobil itu untuk memberhentikannya. Mobil pun sempat berhasil kabur hingga akhirnya ditemukan di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh.
"Kedua pelaku sudah tidak ada di mobil saat itu. Tim langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan didapatkan sekitar 7 kilogram, serta di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg," ucap Eko.
Eko menambahkan bahwa tersangka Yusni ditangkap pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Tersangka Yusni mengaku bahwa ganja kering 27 kg yang didapat tim penyidik adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Fauzan memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad Ramadhan untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram," tutur Eko.
Tersangka Yusni, kata Eko, juga mengaku ada ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Setelah disambangi, tim penyidik menemukan 8 kilogram ganja kering.
"Yusni juga memberi informasi adanya ladang ganja milik Fauzan di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5-2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat 180 ton," ungkap dia.
Tim penyidik akhirnya memusnahkan ladang ganja tersebut. Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga," kata Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























