tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Hal ini merupakan pengembangan perkara pengusutan sejak Juli-Agustus 2022.
Hasilnya, polisi menemukan sembilan titik ladang ganja lainnya dan empat tempat kejadian perkara dengan total 270 kilogram.
“Ladang berada di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan luas kurang lebih 3-4 hektare, dengan total kurang lebih 25 hektare,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kamis, 18 Agustus 2022, dalam keterangan tertulis.
Kemudian ladang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar oleh Bareskrim, Polda Aceh, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, empat tempat kejadian perkara berada di dua Kabupaten Lampung Selatan; Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; dan Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
13 tersangka ditangkap yakni DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS; sedangkan H masih buron. Sindikat ini pun memiliki modus operandi.
“Menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan/atau mengedarkan ganja melalui jalur darat dari Aceh, dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat,” terang Krisno.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky