Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

KPK membenarkan telah menerima laporan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo terkait perkara kematian Brigadir J.

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (16/8/2022).

Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisis.

"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," jelasnya.

Ali Fikri mengatakan proses verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah di arsipkan.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," imbuhnya.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu menyebut dugaan suap itu terjadi saat staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di kantor Kadiv Propam Mabes Polri. Saat itu, staf LPSK disebut hendak diberi dua amplop dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter dengan pesan 'titipan bapak.' Namun amplop tersebut tidak diteirma oleh staf LPSK.

Peristiwa selanjutnya ialah dugaan pemberian hadiah atau janji Sambo kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam penembakan tersebut, yakni Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Roberth juga mengungkap adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman Sambo yang diduga dibayar agar menutup portal menuju kompleks.

Roberth menjelaskan, upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," tegas Roberth.

Oleh karenanya, Roberth mengharapkan KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam Undang-undang.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky