Menuju konten utama

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

LPSK menduga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak mengetahui adanya laporan polisi atas dugaan kekerasan seksual atas nama dirinya.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Istri. instagram/divpropampolri Verified

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap [laporan] Ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Putri mengajukan permohonan itu pada 14 Juli 2022. Ada kejanggalan dari permohonan Putri, berdasar asesmen LPSK.

“Ada dua permohonan lain yang diajukan P, bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada Laporan Polisi yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli,” kata Hasto.

Dua permohonan itu berbeda tanggal, namun bernomor sama.

Kejanggalan makin kuat usai LPSK mencoba berkomunikasi dan dua kali pertemuan dengan Putri, namun tidak ada keterangan yang berhasil didapat oleh LPSK. Hasto cs pun ragu-ragu menangani permohonan Putri.

“Apakah P ini memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan,” terang Hasto.

Selain itu, Bareskrim menghentikan pengusutan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri, maka hal itu juga menjadi pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan Putri. Penolakan juga merujuk kepada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada 13 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan untuk istrinya ke LPSK. Kala itu ia menyampaikannya secara lisan di kantor Divisi Propam Mabes Polri. Esoknya, permohonan secara tertulis diterbitkan oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis.

Lantas untuk menggali keterangan pemohon, LSPK menemui Putri pada 16 Juli; serta melayangkan tiga kali undangan asesemen psikologis.

Asesmen psikologis berlangsung pada 9 Agustus di kediaman Putri. Dari dua kesempatan pertemuan dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang ‘sifat penting keterangan’ dan peristiwa yang melatarbelakangi trauma Putri.

Sementara itu, Bareskrim menghentikan pengusutan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, lantaran nihil tindak pidana.

Selain itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atas dugaan percobaan pembunuhan.

Perlindungan itu diajukan ketika Eliezer masih berstatus sebagai saksi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan saksi percobaan pembunuhan. Terhadap Eliezer, LPSK telah mewawancarainya dalam lima kali pertemuan, dan dalam lima pertemuan itu dilakukan tiga kali asesmen psikologis.

“Pemohon telah menyampaikan keterangan tindak pidana percobaan pembunuhan, namun tidak didapatkan informasi terkait dugaan kekerasan seksual,” terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Keterangan yang diberikan oleh Eliezer pun tak berkesesuaian dengan informasi yang dihimpun oleh LPSK perihal luka tembak Yosua.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto