Menuju konten utama

LPSK Beri Perlindungan Penuh ke Bharada E karena Adanya Ancaman

LPSK berikan pendampingan hukum dan perlindungan penuh ke Bharada E karena melihat adanya ancaman dalam proses hukum.

LPSK Beri Perlindungan Penuh ke Bharada E karena Adanya Ancaman
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/18.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada Richard Eliezer, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlindungan penuh diberikan karena resmi menjadi saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). Dengan begitu, perlindungan darurat yang diberikan LPSK terhadap Bharada Eliezer resmi dicabut.

“Perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu, kami cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ujar Hasto, di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Alasan pengabulan permohonan yakni terdapat ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

“Artinya ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam perkara pidana yang berdimensi struktural, ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah dalam struktur tindak pidana ini," jelas Hasto.

Penerimaan permohonan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan empat tersangka kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto