Menuju konten utama

Alasan LPSK Terima Syarat Bharada E Jadi Justice Collaborator

LPSK sejauh ini meyakini Bharada E bukan pelaku utama penembakan Brigadir J, tapi tetap akan mendalami keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan.

Alasan LPSK Terima Syarat Bharada E Jadi Justice Collaborator
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan sejak Sabtu 13 Agustus 2022, pihaknya meloloskan permohonan Bharada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator, karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Alasan penerimaan berikutnya lantaran Eliezer menyatakan kesediaannya untuk menginformasikan kepada penegak hukum tentang berbagai fakta.

“Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan kepada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia,” kata Hasto.

Eliezer adalah pelaku tindak pidana dengan peran minor karena mendapatkan perintah dari atasannya, LPSK pun akan mendalami perihal keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah Eliezer diberikan perlindungan.

“Apakah yang bersangkutan jadi master mind atau bagaimana? Tapi yang jelas kami melihat kalau yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan melakukan pembunuhan,” kata Hasto.

Nantinya saat persidangan pun LPSK akan mendampingi Elizer.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer.

Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto