tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan sejak Sabtu 13 Agustus 2022, pihaknya meloloskan permohonan Bharada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator, karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Alasan penerimaan berikutnya lantaran Eliezer menyatakan kesediaannya untuk menginformasikan kepada penegak hukum tentang berbagai fakta.
“Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan kepada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia,” kata Hasto.
Eliezer adalah pelaku tindak pidana dengan peran minor karena mendapatkan perintah dari atasannya, LPSK pun akan mendalami perihal keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah Eliezer diberikan perlindungan.
“Apakah yang bersangkutan jadi master mind atau bagaimana? Tapi yang jelas kami melihat kalau yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan melakukan pembunuhan,” kata Hasto.
Nantinya saat persidangan pun LPSK akan mendampingi Elizer.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer.
Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto