Menuju konten utama

Komnas HAM Periksa Kembali Bharada Eliezer Sore Ini di Bareskrim

Komnas HAM berencana melakukan pemeriksaan ulang karena Bharada E kerap mengubah keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Komnas HAM Periksa Kembali Bharada Eliezer Sore Ini di Bareskrim
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022) sore.

"Tim Komnas HAM RI akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Bharada E dan sejumlah ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lainnya sebelumnya telah dilakukan Komnas HAM.

Namun, Komnas HAM berencana melakukan pemeriksaan ulang karena Bharada E kerap mengubah keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Teranyar, Bharada E mengakui menembak Brigadir J karena mendapat instruksi dari Ferdy Sambo.

Dengan demikian, hari ini Komnas HAM akan melakukan pendalaman di dua lokasi berbeda yaitu TKP pembunuhan Brigadir Yosua dan Bareskrim Polri.

Fokus yang akan diperiksa di TKP hari ini adalah untuk melengkapi data, keterangan, serta bukti-bukti yang telah dimiliki oleh Komnas HAM. Akan tetapi sampai berita ini diterbitkan, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apa saja data, keterangan, dan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh Komnas HAM.

Komnas HAM sebelumnya telah mengatakan bahwa ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto