Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Deolipa Yumara Tak Lagi Pengacara Bharada E, Ganti Ronny Talapessy

Deolipa Yumara digantikan oleh Ronny Talapesy sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer.

Deolipa Yumara Tak Lagi Pengacara Bharada E, Ganti Ronny Talapessy
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer kembali mengganti pengacara untuk kedua kalinya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi dilansir dari Antara pada Jumat, (12/8/2022).

Andi menerangkan, Bharada E sendiri yang mencabut kuasa pengacara atas nama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dalam perkara ini.

Foto surat pencabutan kuasa itu sempat tersebar di kalangan awak media. Surat tersebut berasal dari Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya terhadap dua pengacaranya itu per 10 Agustus 2022.

Andi membenarkan foto surat pencabutan kuasa itu. Jenderal polisi bintang satu ini juga menyebut bahwa Deolipa dan Burhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada E.

"Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara barunya yakni Ronny Talapessy. Ronny mengaku ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," ucap Ronny saat dikonfirmasi.

Pada perkara kematian Brigadir J, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait DEOLIPA YUMARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky