Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

LPSK berpotensi membatalkan permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari Antara pada Rabu (10/8/2022).

Hasto menyebut LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir Yosua atau J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Hasto menambahkan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Sementara itu, Komnas HAM pun mengagendakan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kamis, 11 Agustus 2022, namun hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Sambo.

Pada perkara kematian Yosua, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky