Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

LPSK akan Suplai Makanan Cegah Bharada Eliezer Diracun

Pimpinan LPSK akan bersidang untuk memproses Bharada E menjadi terlindung dalam perkara kematian Brigadir J.

LPSK akan Suplai Makanan Cegah Bharada Eliezer Diracun
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyuplai makanan untuk Bharada Richard Eliezer jika yang bersangkutan telah resmi menjadi terlindung dalam perkara kematian Brigadir Yosua.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti diracun dalam tahanan.

"Antisipasi saja," ucap Maneger saat dihubungi Tirto, Rabu (10/8/2022).

Selain menyuplai makanan, LPSK juga akan menjaga keamanan Bharada Eliezer di tahanan Bareskrim. Seperti diketahui posisi Eliezer sangat sentral dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"LPSK akan bersama menjaga keamanan E di tahanan Bareskrim, akan menyuplai makanan E di tahanan Bareskrim, dan akan penyediaan rohaniawan untuk E jika E sudah menjadi terlindung LPSK," tutur Maneger.

Lebih lanjut, Maneger mengatakan bahwa pengacara Bharada E telah berkunjung ke LPSK untuk menyampaikan permohonan menjadi justice collaborator. LPSK pun telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membahas seputar hal itu.

Saat ini, lanjut Maneger, Bharada E sedang diproses untuk menjadi terlindung dalam LPSK. "Serangkaian penggalian keterangan dan asesmen sudah dilakukan. Sekarang beberapa pendalaman. Selanjutnya akan diputuskan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK," jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempatnya yakni Bharada E; Bripka RR; seorang sipil berinisial KM; serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Polri, Irjen Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo juga merekayasa agar seolah-olah menjadi peristiwa tembak-menembak. Kemudian Bripka RR disebut membantu dan menyaksikan penembakan. Begitu juga dengan KM.

Berdasarkan perannya, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 ialah terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA BARU KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Maya Saputri