tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
"Iya, sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya," kata Listyo sesuai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Walaupun surat pengunduran diri sudah masuk ke meja Kapolri namun keputusan apakah Ferdy Sambo berhenti atau tidak dari tubuh Polri masih melalui pertimbangan.
"Suratnya sudah ada, tapi tentunya harus dihitung karena apakah itu bisa diproses atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo akan disidang kode etik atas kasus penembakan Brigadir J besok, Kamis (25/8/2022).
"Info dari Wabprof (SUB BIDANG PERTANGGUNG JAWABAN PROFESI) dengan pelaku FS di Ruang Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Gedung TNCC lantai 1," kata Dedi.
Persidangan ini dilakukan secara tertutup dan tidak bisa diakses oleh media.
"Persidangan akan dilakukan secara tertutup," ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa nanti hasil persidangan kode etik salah satunya merekomendasikan untuk pemecatan.
"Hal ini akan berlaku secara paralel sehingga sidangnya tetap masih berjalan dan sidang etiknya juga berjalan," terangnya.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Pati Yanma di Mabes Polri setelah didemosi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri