tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). Tindakan ini diambil imbas insiden pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saudara FS hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sidang komisi kode etik terhadap Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," jelas Dedi.
Dedi belum bisa memastikan apakah sidang kode etik besok digelar terbuka atau tertutup. "Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan," imbuhnya.
Para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto