tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari menyoroti beredarnya diagram konsorsium 303 di tengah masyarakat. Dia menduga informasi konsorsium yang menampilkan sejumlah nama seperti mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo hingga seorang pengusaha Tom Liwafa diedarkan oleh internal Polri.
"Termasuk tadi sudah disampaikan oleh pimpinan, ada banyak beredar diagram-diagram yang kalau kita lihat bentuk diagram yang biasa dipakai gelar perkara. Sehingga muncul kecurigaan kalau diagram itu muncul dari dalam," kata Taufik dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri pada Rabu (24/8/2022).
Kemunculan diagram-diagram yang berisikan dugaan keterlibatan anggota Polri dengan kasus judi, hingga pencucian uang menurut Taufik akibat penyelesaian kasus kematian Brigadir J yang terlalu berlarut-larut.
"Harus cepat penanganannya, maka semakin lama pengusutan akan semakin banyak orang melempar isu. Oleh karenanya semakin cepat penanganan akan lebih baik," ujarnya.
Selain menyoroti diagram konsorsium 303, Taufik juga meminta polisi menunjukkan rekaman CCTV asli di rumah milik Ferdy Sambo. Taufik menduga rekaman CCTV yang beredar di media massa sudah melalui tahap edit sehingga banyak fakta yang dihilangkan.
"Menurut seorang ahli forensik digital Abimanyu Wahyu Widayat, bahwa CCTV yang beredar di media itu tidak orisinil alias editan," terangnya.
Taufik menegaskan bahwa keberadaan CCTV yang asli menjadi kunci dalam terpecahnya kasus ini.
"Keberadan video asli CCTV menjadi kunci dalam pemecahan kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaedi Mahesa juga menegaskan bahwa diagram konsorsium 303 yang beredar di publik selalu bermunculan. Bahkan saling bersahutan satu sama lain sehingga menjadi bias dan menutupi kasus kematian Brigadir J.
"Bias dalam kasus ini muncul dalam diagram yang saling membalas. Ini menjadi pertanyaan publik, oleh karenanya pertanyaan ini harus bisa diselesaikan agar bisa lebih fokus kesana," terangnya.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky