tirto.id - Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, bersama kreator konten Yansen alias Piteng, didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melaporkan aksi teror yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
Anggota TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh para korban sekaligus menjadi harapan agar aparat penegak hukum berani mengungkap pihak-pihak yang diduga mengancam iklim demokrasi di Indonesia.
“Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng sebagai korban teror menyimpan harapan bahwa penegak hukum memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia,” ujar Alif, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, dengan menempuh jalur hukum resmi, pihaknya ingin menunjukkan bahwa aksi teror tidak akan meredupkan semangat untuk terus menyuarakan hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Serangkaian aksi teror terhadap aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan bencana alam di Sumatra, terjadi pada akhir 2025. Iqbal Damanik menjadi salah satu korban teror berupa pengiriman paket bangkai ayam ke rumahnya yang disertai pesan ancaman bertuliskan, “Jagalah ucapanmu apabila Anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu.” Selain teror fisik tersebut, Iqbal juga menerima ancaman digital melalui akun Instagram pribadinya.
Sementara itu, Piteng dilaporkan mengalami rangkaian teror dan intimidasi sejak 20 Desember 2025, mulai dari telepon dari nomor tidak dikenal, peretasan akun, hingga fitnah digital. Selain Iqbal dan Piteng, teror serupa juga dialami sejumlah aktivis dan kreator konten lain, di antaranya Ramond Donny Adam atau DJ Donny serta Sherly Annavita. Para korban memiliki kesamaan, yakni secara terbuka menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana di Sumatera.
Salah satu kuasa hukum korban, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap Kepolisian yang dinilai belum memandang rangkaian teror tersebut sebagai satu kesatuan peristiwa. Dalam proses konsultasi, Kepolisian meminta agar teror yang dialami Iqbal dan Piteng dilaporkan secara terpisah. Laporan Piteng diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sementara laporan Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera. Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil,” kata Gema dalam kesempatan yang sama.
Ia mendorong Kepolisian untuk memandang perkara tersebut secara holistik dan dalam konteks yang lebih luas, serta menindaklanjutinya sebagai dugaan tindak pidana teror, bukan sekadar ancaman atau intimidasi biasa.
“Untuk itu, kami mendorong pihak Kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro. Agar penegak hukum untuk menindak kasus ini sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa,” sambungnya.
TAUD menyebut dua kasus yang hendak dilaporkan hari ini hanya puncak gunung es dari ribuan kasus kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap warga sipil di Indonesia. Di akhir 2025, setelah banjir besar dan longsor di Sumatera, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 9 aksi teror yang dialami oleh aktivis dan konten kreator yang bersuara tentang penanganan bencana.
Tim advokasi menilai teror ini dapat dilihat sebagai dua hal. Pertama, untuk menimbulkan chilling effect untuk warga negara yang kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kedua, ini juga dapat dilihat sebagai upaya mengalihkan fokus dari masalah yang sesungguhnya.
“Hingga hari ini, bencana ekologis masih terjadi bahkan meluas ke beberapa daerah, seperti Kalimantan Selatan dan Pati, Jawa Tengah yang dilanda banjir. Kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut, juga atas kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, menjadi penting untuk memastikan bahwa pemerintah memprioritaskan keselamatan warga negara di tengah krisis iklim,” ucap Sekar Banjaran Aji, juga salah satu kuasa hukum korban.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































