Menuju konten utama

Korban Hanania: Ada Jemaah Batal Umrah 6 Jam Sebelum Berangkat

Para jemaah yang ditipu tersebut telah mengenakan seragam umrah dan menunggu keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Korban Hanania: Ada Jemaah Batal Umrah 6 Jam Sebelum Berangkat
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian sementara mencapai Rp12,14 miliar serta membuka posko pengaduan bagi korban kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korban dugaan penipuan dan penggelapan agen travel Hanania Group, Uli Amelia Septriani, mengungkap bahwa saat ini terdapat 1.200 masyarakat di seluruh penjuru Indonesia yang mengalami nasib serupa dengannya yaitu gagal menjalankan ibadah di Tanah Suci Makkah.

Uli menceritakan terdapat jemaah yang mendadak harus dibatalkan penerbangannya 6 jam sebelum keberangkatan. Dia menyebut para jemaah yang ditipu tersebut telah mengenakan seragam umrah dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

"Yang paling parah pada tanggal 25, pembatalan dilakukan H-6 jam. Ada jemaah yang sudah di airport, Bapak, izin, sudah lengkap dengan seragamnya," kata Uli saat menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (18/6/2026).

Akibatnya, para jemaah tersebut mengalami trauma secara psikis dan beban mental karena terlanjur pamit kepada sanak saudara untuk berangkat umrah. Uli menyebut di antara keluarga jemaah ada yang menderita penyakit akibat penipuan umrah tersebut, bahkan tak sedikit dari mereka yang berbohong demi menjaga nama baik keluarga di kampung halaman.

"Tapi kerugian materiil yang saya sendiri menyaksikan teman-teman korban ini alami itu begitu besar. Betapa banyak orang tua yang jatuh sakit karena mendengar pembatalan tersebut. Ada banyak anak yang harus berbohong ke orang tuanya hanya karena tidak mau Bapak, Ibunya sakit mendengar tidak jadi berangkat ke tanah suci," jelasnya.

Akibat dari kasus tersebut, para jemaah langsung menggeruduk pemilik travel PT Khazanah Tamma atau Hanania Group yang terdiri dari pasangan suami istri, Ahmad Syah Farhan dan Fitriatunnisa Bahri. Uli menyampaikan bahwa dirinya dan korban lainnya sempat dijanjikan sejumlah pengembalian uang alias refund sebanyak tiga termin.

"Termin pertama itu ada di tanggal 29 Mei sebesar 30%, termin kedua 40% di tanggal 31 Juli, dan termin ketiga itu pelunasan di 30% pada akhir Agustus," ungkapnya.

Selain ditawari refund, korban sempat dijanjikan penggantian jadwal atas gagalnya keberangkatan umrah tersebut. Namun, hingga pertemuan dengan DPR, semua janji tersebut tak dilaksanakan. Bahkan Farhan, sebagai salah satu pemilik Hanania masih melakukan penagihan pelunasan kepada sebagian jemaah lainnya.

"Padahal saat itu Farhan mungkin sudah tahu ada kemungkinan untuk tidak berangkat, tapi yang bersangkutan masih meminta kepada jemaah untuk melakukan pelunasan dengan catatan memang digunakan seharusnya untuk keperluan Juni dan Juli yang hingga sampai saat ini kami tidak tahu uang kami itu ke mana," jelasnya.

Celakanya, hingga pada 28 Mei 2026, Farhan tak melunasi refund atau penggantian jadwal keberangkatan jemaah umrah. Hingga kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, Farhan mengaku sudah tak lagi memiliki biaya ataupun aset untuk membayar ganti rugi jemaah umrah tersebut.

"Namun di timeline selanjutnya tanggal 28, saat akhirnya beberapa jemaah diundang oleh yang bersangkutan datang dan berakhir Farhan dibawa ke Polda, beliau mengatakan uangnya sudah tidak ada. Satu contoh kecil, satu jemaah melunasi pada 26 Mei, 2 hari kemudian uangnya sudah tidak ada," terangnya.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto