tirto.id - Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Group berkembang dengan penetapan direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka. Siapa sosok pemilik Hanania Grup?
Bermula dari laporan sejumlah jamaah yang mengaku telah membayar biaya keberangkatan umrah melalui travel Hanania Grup, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polda Metro Jaya setelah para korban mendatangi kantor agen perjalanan yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk meminta kejelasan terkait keberangkatan mereka.
Menurut keterangan polisi, salah satu laporan resmi diterima pada 28 Mei 2026 dari pelapor berinisial NN yang mengaku mengalami kerugian setelah menyetorkan dana perjalanan umrah kepada pihak travel.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban dan pihak pengelola travel disebut telah berupaya melakukan mediasi untuk mencari penyelesaian, namun proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga kasus akhirnya dibawa ke ranah pidana.
Perkembangan perkara kemudian meningkat ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Setelah penetapan tersangka, ASF langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Polisi menyatakan bahwa hingga saat ini telah menerima sedikitnya dua laporan terkait perkara tersebut.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Antara News, Sabtu (30/5/2026).
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,14 miliar. Para korban dalam laporan tersebut mengaku telah melunasi atau membayar paket perjalanan umrah kepada Hanania Group, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Sedangkan untuk laporan kedua diajukan oleh NN terkait kegagalan keberangkatan dua jamaah yang telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri atas pelapor, korban, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti, memeriksa tersangka, dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ASF dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penipuan, Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk daftar korban yang menurutnya jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan yang tercantum dalam dua laporan awal.

Joddy mengklaim jumlah korban diduga mencapai sekitar 2.500 orang dengan total kerugian yang diperkirakan menembus Rp100 miliar.
"Rencananya kami akan melaporkan bersama para jemaah itu tanggal 3 Juni ya," kata Joddy.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kepolisian menyatakan akan terus mendalami seluruh laporan yang masuk serta mengungkap ada tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Sosok Pemilik Hanania Grup
Pemilik travel PT Khazanah Tamma atau Hanania Group adalah pasangan suami istri Ahmad Syah Farhan dan Fitriatunnisa Bahri.
Informasi publik mengenai Ahmad Syah Farhan relatif terbatas, namun namanya dikenal sebagai salah satu figur utama di balik pengelolaan dan pengembangan bisnis perjalanan umrah yang dijalankan Hanania Group.
Sementara itu Fitriatunnisa Bahri memiliki jejak profesional yang lebih banyak terdokumentasi melalui profil LinkedIn miliknya.
Ia menjabat sebagai Komisaris Utama Hanania Group sejak 2018 dan berperan dalam pengembangan strategi perusahaan, khususnya di bidang branding, pemasaran, hubungan masyarakat (public relations), serta pengelolaan media sosial.
Dalam profil profesionalnya, Fitriatunnisa menyebut dirinya memiliki ketertarikan kuat pada pemasaran, komunikasi publik, dan motivasi, yang menjadi bagian penting dalam membangun identitas Hanania Group sebagai penyedia layanan umrah dengan konsep yang menyasar generasi milenial melalui tagline “Travel Umroh Milenial”.
Dari sisi pendidikan, Fitriatunnisa menempuh pendidikan dasar di SDN Cileungsi 06 sebelum melanjutkan ke Pondok Modern Assalam Sukabumi pada periode 2008-2014. Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Al-Azhar University dan meraih gelar Licence (Lc.) dalam bidang Tafsir pada 2018.
Selain aktif sebagai Komisaris Utama Hanania Group, Fitriatunnisa juga tercatat sebagai anggota dewan direksi perusahaan jasa titip Jastip Bangkok sejak 2023.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































