Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tetapkan Bos Hanania Tersangka Penipuan Umrah

Dirut Hanania Group Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.

Polda Metro Jaya Tetapkan Bos Hanania Tersangka Penipuan Umrah
Gedung Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah. Kini laki-laki berinisial ASF itu sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban yang melaporkan telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Akan tetapi, pihak travel tidak memberangkatkan sesuai jadwal.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Minggu (31/5/2026).

Hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Budi menyebut salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban mengaku telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Atas laporan-laporan itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group yang beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana