Menuju konten utama

Data Pribadi Orang Dicuri, Sindikat Penjual OTP Ditangkap Polisi

Sindikat ini menjalankan bisnis penjualan OTP sejak September 2025 guna mengakses berbagai aplikasi digital.

Data Pribadi Orang Dicuri, Sindikat Penjual OTP Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Willi Irawan

tirto.id - Komplotan penerbit kartu subscriber identity module (SIM) ilegal yang menggunakan data pribadi orang lain untuk penjualan kode one time password (OTP) berbagai aplikasi digital ditangkap polisi. Sindikat ini menjalankan bisnis penjualan OTP sejak September 2025 untuk mengakses berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu DBS, IGVS, dan MA. Mereka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi kejahatan. DBS berperan sebagai pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi memakai data milik orang lain.

IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan yang mengendalikan situs serta stok layanan OTP, sedangkan MA bertugas meregistrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.

Dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/5/2026), Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Polisi Bimo Ariyanto, mengatakan kasus itu terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.

"Sekira pada April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah," kata Bimo, mengutip Antara.

Polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan boks berisi kartu SIM, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, serta 25.400 kartu SIM yang diduga diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.

Perwira menengah Polri, itu mengatakan pembeli tidak menerima fisik kartu SIM karena setelah pembayaran dilakukan melalui situs FastSim, pelanggan langsung memperoleh kode OTP untuk aktivasi akun digital.

"Ketika mereka membeli lewat FastSim, setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya WhatsApp dan sebagainya tanpa mendapatkan fisik SIM card," jelas Bimo.

Harga OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode dengan total keuntungan sindikat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.

Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti penipuan daring, phishing, pencucian uang, pinjaman daring ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.

"Dugaan kuat kami, ini adalah SIM card yang digunakan oleh para pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” ujar Bimo.

Penyidik juga mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu SIM dan dugaan keterlibatan operator seluler.

“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut," tukas Bimo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan ancaman penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material.

"Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama