Menuju konten utama

Pasutri ASN Lubuklinggau Jadi Tersangka Penipuan Umrah

Polisi sebut keduanya sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, seperti Palembang dan Jakarta, sebelum akhirnya mengontrak di Tangerang, Banten.

Pasutri ASN Lubuklinggau Jadi Tersangka Penipuan Umrah
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan pasangan suami istri, YA dan JN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah. Keduanya juga dinonaktifkan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk pengakuan dari keduanya. Saat ini, YA dan JN telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Benar, pasutri YA dan JN sudah kita tetapkan tersangka kasus penipuan umrah," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui tidak dapat memberangkatkan para konsumennya sesuai jadwal. Mereka berdalih dana setoran digunakan untuk membiayai keberangkatan kelompok sebelumnya.

"Mereka menjalani bisnis itu dengan skema gali lobang tutup lobang. Dan yang terakhir tidak bisa ditutupi lagi karena pengakuannya uang sudah habis," kata Kurniawan.

Untuk menghindari kejaran korban, keduanya sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, seperti Palembang dan Jakarta, sebelum akhirnya mengontrak di Tangerang, Banten. Di lokasi persembunyian tersebut, mereka membuka warung makanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Keduanya sengaja kabur biar tidak ditagih korban dan mangkir dari dua kali panggilan kami," ujar Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, kedua tersangka menjalankan bisnis perjalanan umrah dengan menjabat sebagai komisaris dan direktur Ummi Wisata Travel yang beralamat di Lubuklinggau. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pengalihan dana korban ke investasi atau rekening lain.

"Kita koordinasi dengan perbankan untuk mengungkap kasus ini," kata Kurniawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status ASN keduanya dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diketahui, YN merupakan pegawai Badan Penelitian dan Pengembangan Musi Rawas, sedangkan suaminya, JN, bertugas di RSUD dr. Sobirin Musi Rawas.

"Benar, keduanya sudah dinonaktifkan sementara sebagai ASN," kata Sekda Musi Rawas, Ali Sadikin.

Selama proses hukum berlangsung, keduanya masih menerima gaji sebesar 50 persen. Pemerintah daerah akan mengambil kebijakan lanjutan setelah ada putusan pengadilan.

"Kita lihat proses hukum nantinya," kata Ali Sadikin.

Sebelumnya, warganet dihebohkan oleh video yang mengungkap dugaan penipuan biro perjalanan umrah. Alih-alih berangkat ke Tanah Suci, sebanyak 20 calon jemaah asal Musi Rawas dan Lubuklinggau justru terlantar di Jakarta.

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Facebook Endi Semeteh. Ironisnya, para korban mayoritas merupakan lanjut usia. Mereka terlunta-lunta di ibu kota selama lebih dari dua pekan tanpa kepastian keberangkatan.

Para korban mengaku telah mengumpulkan uang dari hasil kerja keras demi bisa beribadah ke Tanah Suci. Namun, mereka justru menjadi korban dugaan penipuan, sehingga perjalanan hanya berhenti di Jakarta.

Rombongan berjumlah 20 orang itu awalnya berangkat dari Palembang ke Jakarta. Saat itu, mereka dijanjikan akan terbang ke Jeddah, Arab Saudi, melalui Jakarta sebagai titik transit.

Namun, setibanya di Jakarta, pihak travel menghilang dan tidak dapat dihubungi. Para korban pun terlunta-lunta menunggu kejelasan. Setelah sekitar 15 hari, sebanyak 12 orang akhirnya tetap berangkat ke Tanah Suci dengan membayar biaya tambahan melalui travel lain, sementara sisanya memilih pulang ke daerah asal.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana